Sepasang mata ini
Mata yang ku gunakan untuk melihat
Bukanlah milikku
Sepasang kaki ini
Kaki yang ku gunakan untuk melangkah ke depan
Bukan pula milikku
Sepasang lengan ini
Lengan yang ku gunakan untuk berbuat baik
Sama sekali bukanlah milikku
Semua ini,semua yang ada di tubuh ku
Semua yang kugunakan,semua yang ku kenakan
Tak ada satupun milikku
Lalu?milik siapa semua ini?
Semua ini milik tuhan
Tuhan yang menciptakanku
Aku hanyalah hambanya
Hambanya yang tak memiliki apa apa
Hambanya yang tak berdaya
Hambanya yang hanya bisa berdo’a dan berusaha
Tuhan…
Aku bersyukur kepada mu
Kepadamu yang maha pemurah lagi maha penyayang
ANING WIDAYANTI
Senin, 15 Juni 2015
"AL - ISMA" Out Bound Indonesia Ponorogo
(OBIP) Seru abiz !! Fun Game dan aktivitasnya penuh semangat
kebersamaan, yang amat bermanfaat untuk pembelajaran team work. bener -
bener exciting experience....
"AL - ISMA" Out Bound Indonesia Ponorogo (OBIP) Sebagai operator team building yang terus berkembang, selalu berusaha memberikan sentuhan khusus pada progam-progam team building sehingga para peserta tidak hanya mendapatkan dan menemukan pencerahan pada hubungan personal maupun interpersonal di dalam aktivitas kerjanya tapi bisa belajar mengenali dan memanfaatkan sumber daya yang ada dalam diri serta menumbuhkan semangat baru ke arah perubahan yang lebih baik.
"You lern more about a person in an hour of play than in a life time of conversatin"(Plato).
Al-isma Obip Office Camp Jl. Bali No. 5 B Ponorogo (timur alon-alon Ponorogo) Cp. Muhib Budin 082131000139 Ali Fahrudin 085735606883 Muhammad Masykur Hasbulloh 085746627477
"AL - ISMA" Out Bound Indonesia Ponorogo (OBIP) Sebagai operator team building yang terus berkembang, selalu berusaha memberikan sentuhan khusus pada progam-progam team building sehingga para peserta tidak hanya mendapatkan dan menemukan pencerahan pada hubungan personal maupun interpersonal di dalam aktivitas kerjanya tapi bisa belajar mengenali dan memanfaatkan sumber daya yang ada dalam diri serta menumbuhkan semangat baru ke arah perubahan yang lebih baik.
"You lern more about a person in an hour of play than in a life time of conversatin"(Plato).
Al-isma Obip Office Camp Jl. Bali No. 5 B Ponorogo (timur alon-alon Ponorogo) Cp. Muhib Budin 082131000139 Ali Fahrudin 085735606883 Muhammad Masykur Hasbulloh 085746627477
Kamis, 07 Mei 2015
Makalah : Etika dan Profesi Keguruan, Profesi Guru
BAB I
PENDAHULUAN
Profesi guru tampaknya masih dalam
posisi yang kurang menguntungkan baik dari segi fasilitas,, finansial yang
berkaitan dengan kesejahteraan maupun penghargaan. Ada diantara guru yang
ditempatkan pada sebuah bangunan yang hampir roboh, ruang yang penuh sesak
dengan 40-45 anak didik per kelas dan perlengkapan yang kurang memadai.
Semua itu harus diterima guru
sebagai orang yang dibebani tugas di bidang pendidikan. Pada prinsipnya profesi
adalah suatu lapangan pekerjaan yang dalam melakukan tugasnya memerlukan teknik
dan prosedur ilmiah, memiliki dedikasi
yang tinggi dalam menyikapi pekerjaan serta berorientasi pada pelayanan yang
baik. Artinya bahwa dalam konteks ini profesi guru dapat dikategorikan suatu
pekerjaan ideal memberikan pelayanan pendidikan kepada masyarakat yang
membutuhkannya.
Guru adalah profesi yang
mempersiapkan sumber daya manusia untuk menyongsong pembangunan bangsa dalam
mengisi kemerdekaan. Guru dengan segala kemampuannya dan daya upayanya
mempersiapkan pembelajaran bagi peserta didiknya. Sehingga tidak salah jika
kita menempatkan guru sebagai salah satu kunci pembangunan bangsa menjadi
bangsa yang maju dimasa yang akan datang. Dapat dibayangkan jika guru tidak
menempatkan fungsi sebagaimana mestinya, bangsa dan negara ini akan tertinggal
dalam kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang kian waktu tidak terbendung
lagi perkembangannya.
Disamping itu, masih adanya keraguan
apakah guru itu sudah bisa disebut sebagai profesi atau belum. Oleh karena itu,
kami mencoba menguraikan tentang pengertian dari profesi guru, syarat-syarat
profesi guru dan penilaian terhadap etika dan profesi guru.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Profesi Guru
Secara estimologi, istilah profesi
berasal dari bahasa Inggris yaitu profession atau bahasa latin, profecus,
yang artinya mengakui, adanya pengakuan, menyatakan mampu, atau ahli dalam
melakukan suatu pekerjaan.
Profesi pada hakekatnya adalah sikap
yang bijaksana yaitu pelayanan dan pengabdian yang dilandasi oleh keahlian,
kemampuan, teknik dan prosedur yang mantap diiringi sikap kepribaadian
tertentu. Profesi juga bisa dikatakan sebagai pelayanan jabatan yang bermanfaat
dan bernilai bagi masyarakat sebagai suatu spesialisasi dari jabatan
intelektualyang diperoleh melalui ilmu pengetahuan teoritis secara terstruktur.
Pengertian profesi menurut Kamus
Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan
keahlian (ketrampilan, kejuruan dan sebagainya) tertentu. Sedangkan Volmer dan
Mills dalam buku Administrasi Pendidikan Kontemporer mengemukakan bahwa pada
dasarnya profesi adalah sebagai suatu spesialisasi dari jabatan intelektual
yang diperoleh melalui studi dan training, bertujuan mensuplay ketrampilan
melalui pelayanan dan bimbingan pada orang lain untuk mendapatkan bayaran atau
gaji.
Pasal 1 butir 1 UU Nomor 14 Tahun
2005 tentang Guru dan Dosen menjelaskan bahwa “Guru adalah pendidik profesional
dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih,
menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur
pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah”.
Senada dengan itu, secara implisit,
dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
dinyatakan, bahwa guru adalah : tenaga profesional yang bertugas merencanakan
dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan
pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada
masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi (pasal 39 ayat 1).
Guru professional akan tercermin
dalam penampilan pelaksanaan pengabdian tugas-tugas yang ditandai dengan
keahlian baik dalam materi maupun metode. Keahlian yang dimiliki oleh guru
profesional adalah keahlian yang diperoleh melalui suatu proses pendidikan dan
pelatihan yang diprogramkan secara khusus untuk itu. Keahlian tersebut mendapat
pengakuan formal yang dinyatakan dalam bentuk sertifikasi dan akreditasi.
Dengan keahliannya itu seorang guru mampu menunjukkan otonominya, baik secara
pribadi maupun sebagai pemangku profesinya.
Profesi guru
merupakan bidang pekerjaan khusus yang berdasarkan prinsip-prinsip sebagai
berikut:
1. memiliki bakat,
minat, panggilan jiwa, dan idealisme;
2. memiliki
komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia;
3. memiliki
kualifikasi pendidikan dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang
tugas;
4. memiliki
kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas;
5. memiliki
tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan;
6. memperoleh
penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja;
7. memiliki
kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan
belajar sepanjang hayat;
8. memiliki
jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan; dan
9. memiliki
organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan
dengan keprofesian bagi guru.
Guru sebagai profesi di Indonesia
secara formal telah dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia, Bapak Susilo
Bambang Yudhoyono, bertepatan dengan acara puncak peringatan Hari Guru Nasional
XII, tanggal 2 Desember 2004.
B.
Syarat-Syarat Profesi Guru
National Education Associatiaon (NEA)
(1948) dalam buku Profesi Keguruan menyarankan syarat-syarat profesi guru :
- Jabatan yang melibatkam kegiatan intelektual
- Jabatan yang menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus.
- Jabatan yang memerlukan persiapan profesiaonal yang laman.
- Jabatan yang memerlukan ‘latihan dalam jabatan’ yang bersinambugan.
- Jabatan yang menjanjikan karier hidup dan keanggotaan yang permaen
- Jabatan yang menentukan baku (standarnya) sendiri
- Jabatan yang lebih mementingkan layanan diatas keuntungan pribadi
- Jabatan yang mempuyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
Di samping itu, profesi guru juga
memerlukan persyaratan khusus antara lain:
- Menuntut adanya keterampilan yang berdasarkan konsep dan teori ilmu pengetahuan yang mendalam.
- Menekankan pada suatu keahlian dalam bidang tertentu sesuai dengan bidang profesinya.
- Menuntut adanya tingkat pendidikan keguruan yang memadai.
- Adanya kepekaan terhadap dampak kemasyarakatan dari pekerjaan yang dilaksanakannya.
- Memungkinkan perkembangan sejalan dengan dinamika kehidupan.
Atas dasar persyaratan tersebut,
maka jabatan professional seorang guru harus ditempuh melalui jenjang
pendidikan yang khusus mempersiapkan jabatan itu. Demikian pula dengan profesi
guru, yang mana harus ditempuh melalui jenjang pendidikan, seperti Pendidikan
Guru Sekolah Dasar (PGSD), IKIP dan Fakultas Keguruan di luar lembaga IKIP
lainnya.
Ada dua pendapat agak mirip yang
menjelaskan syarat-syarat guru sebagai profesi. Kedua pendapat tersebut dapat
dijelaskan dalam tabel berikut.
Tabel: Perbandingan dua pandangan
tentang syarat pekerjaan disebut sebagai profesi
No.
|
Sambas Suryadi (Westby Gybon,
1965)
|
Dedi Supriadi
|
1.
|
Adanya pengakuan oleh masyarakat
dan pemerintah
|
Mempunyai fungsi dan signifikansi
sosial karena diperlukan oleh masyarakat
|
2.
|
Memerlukan bidang ilmu pengetahuan
sebagai landasan teknik dan prosedur kerja yang unik dan berbeda dengan
bidang pekerjaan lain
|
Menuntuk adanya keterampilan atau
keahlian
|
3.
|
Memerlukan persiapan yang
sengaja dan sistematis untuk mengerjakan pekerjaan tersebut
|
Untuk memperoleh keterampilan dan
keahlian tersebut didukung oleh disiplin ilmu tertentu
|
4.
|
Memiliki mekanisme untuk melakukan
seleksi secara efektif dan kompetitif.
|
Memiliki kode etik yang menjadi
pedoman bagi para anggotanya untuk melaksanakan tugas profesionalnya.
|
5.
|
Mempunyai organisasi profesi untuk
melindungi kepentingan anggotanya
|
Sebagai konsekuensi dari proses
layanan profesional yang diberikan kepada masyarakat, mereka yang bertugas
dalam bidang pekerjaan tersebut berhak memperoleh imbalan finansial dengan
sistem penggajian yang memadai.
|
Sumber: Suparlan, Guru Sebagai
Profesi, 2006: 70 – 71.
Berdasarkan dua pandangan tersebut,
dapat diambil beberapa kesimpulan, yaitu :
1.
Guru merupakan jenis pekerjaan yang memiliki fungsi dan signifikansi
dengan kebutuhan masyarakat. Dalam hal ini, bahkan masyarakat dan pemerintah
(presiden) telah memberikan pengakuan secara formal bahwa bahwa guru sebagai
profesi.
2. Guru memang
harus memiliki kemampuan ilmu pengetahuan, keterampilan, dan keahlian yang
diperoleh melalui proses pendidikan dan pelatihan dari institusi pendidikan
yang telah terakreditasi. Oleh karena itu, maka guru harus mempunyai
kualifikasi akademis dan kompetensi yang memadai.
3.
Guru memiliki organisasi profesi dan kode etik profesi yang harus
dipedomani dalam pelaksanaan tugas-tugas profesionalnya.
4.
Untuk mendukung kelancaran dan keberhasilan pelaksanaan tugasnya dengan
baik, maka guru atau pendidik berhak untuk memperoleh kesejahteraan yang
memadai.
C.
Penilaian Terhadap Etika Dan Profesi Guru
Kalau kita ikuti perkembangan Profesi
Keguruan Indonesia, jelas bahwa pada mulanya guru-guru Indonesia diangkat dari
orang-orang yang tidak berpendidikan khusus untuk memangku jabatan guru.
Seiring perjalanan waktu, guru-guru yang pada awalnya diangkat dari orang-orang
yang tidak dididik secara khusus menjadi guru, secara berangsur-angsur
dilengkapi dengan guru-guru yang lulus dari sekolah guru.
Pada mulanya guru diangkat dari
orang-orang yang tidak memiliki pendidikan khusus yang ditambah dengan
orang-orang yang lulus dari Sekolah Guru (Kweekschool) yang pertama kali
didirikan di Solo tahun 1852, karena mendesaknya keperluan guru maka Pemerintah
Hindia Belanda mengangkat lima macam guru yaitu:
- Guru lulusan sekolah guru yang dianggap sebagai guru yang berwenang penuh.
- Guru yang bukan sekolah guru, tetapi lulus ujian yang diadakan untuk menjadi guru.
- Guru bantu. Yakni yang lulus ujian guru bantu.
- Guru yang dimagangkan kepada seorang guru senior, yang merupakan calon guru.
- Guru yang diangkat karena keadaan yang sangat mendesak yang berasal dari warga yang perna mengecap pendidikan.
Dalam sejarah pendidikan guru
Indonesia, guru pernah mempunyai status yang sangat tinggi di masyarakat,
mempunyai wibawah yang sangat tinggi, dan dianggap sebagai orang yang serba
tahu. Peranan guru saat itu tidak hanya mendidik anak di depan kelas,
mendidik masyarakat, tempat masyarakat untuk bertanya, baik untuk memecahkan
masalah pribadi maupun sosial. Namun, wibawa guru mulai memudar sejalan dengan
kamajuan zaman, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan keperluan guru
yang meningkat tentang imbalan atau balas jasa.
Dalam era teknologi yang maju sekarang,
guru bukan lagi satu-satunya tempat bertanya bagi masyarakat. Pendidikan
masyarakat mungkin lebih tinggi dari guru dan kewibawaan guru berkurang antara
lain karena status guru dianggap kalah gengsi dari jabatan lainnya yang
mempunyai pendapatan yang lebih baik.
Guru sangat mungkin dalam menjalankan
profesinya bertentangan dengan hati nuraninya, karena ia paham bagaimana harus
menjalankan profesinya namun karena tidak sesuai dengan kehendak pemberi
petunjuk atau komando maka cara-cara para guru tidak dapat diwujudkan dalam
tindakan nyata. Guru selalu diinterpensi. Tidak adanya kemandirian
atau otonomi itulah yang mematikan profesi guru dari sebagai pendidik menjadi
pemberi instruksi atau penatar. Bahkan sebagai penatarpun guru tidak memiliki
otonomi sama sekali. Selain itu, ruang gerak guru selalu dikontrol melalui
keharusan membuat satuan pelajaran (SP). Padahal, seorang guru yang telah
memiliki pengalaman mengajar di atas lima tahun sebetulnya telah menemukan pola
belajarnya sendiri. Dengan dituntutnya guru setiap kali mengajar membuat SP
maka waktu dan energi guru banyak terbuang. Waktu dan energi yang terbuang ini
dapat dimanfaatkan untuk mengembangkan dirinya.
Selain faktor di atas faktor lain
yang menyebabkan rendahnya profesionalisme guru disebabkan oleh antara lain;
(1) masih banyak guru yang tidak menekuni profesinya secara utuh. Hal ini
disebabkan oleh banyak guru yang bekerja di luar jam kerjanya untuk memenuhi
kebutuhan hidup sehari-hari sehingga waktu untuk membaca dan menulis untuk
meningkatkan diri tidak ada; (2) belum adanya standar profesional guru
sebagaimana tuntutan di negara-negara maju; (3) kemungkinan disebabkan oleh
adanya perguruan tinggi swasta sebagai pencetak guru yang lulusannya asal jadi
tanpa mempehitungkan outputnya kelak di lapangan sehingga menyebabkan banyak
guru yang tidak patuh terhadap etika profesi keguruan; (4) kurangnya motivasi
guru dalam meningkatkan kualitas diri karena guru tidak dituntut untuk meneliti
sebagaimana yang diberlakukan pada dosen di perguruan tinggi.
Akadum (1999) juga mengemukakan
bahwa ada lima penyebab rendahnya profesionalisme guru; (1) masih banyak guru
yang tidak menekuni profesinya secara total, (2) rentan dan rendahnya kepatuhan
guru terhadap norma dan etika profesi keguruan, (3) pengakuan terhadap ilmu
pendidikan dan keguruan masih setengah hati dari pengambilan kebijakan dan
pihak-pihak terlibat. Hal ini terbukti dari masih belum mantapnya kelembagaan
pencetak tenaga keguruan dan kependidikan, (4) masih belum smooth-nya perbedaan
pendapat tentang proporsi materi ajar yang diberikan kepada calon guru, (5)
masih belum berfungsi PGRI sebagai organisasi profesi yang berupaya secara
makssimal meningkatkan profesionalisme anggotanya. Kecenderungan PGRI bersifat
politis memang tidak bisa disalahkan, terutama untuk menjadi pressure group
agar dapat meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Namun demikian di masa
mendatang PGRI sepantasnya mulai mengupayakan profesionalisme para anggo-tanya.
Dengan melihat adanya faktor-fak tor yang menyebabkan rendahnya profesionalisme
guru, pemerintah berupaya untuk mencari alternatif untuk meningkatkan profesi
guru.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari uraian diatas dapat diambil
kesimpulan bahwa guru professional akan tercermin dalam penampilan pelaksanaan
pengabdian tugas-tugas yang ditandai dengan keahlian baik dalam materi maupun
metode. Keahlian yang dimiliki oleh guru profesional adalah keahlian yang
diperoleh melalui suatu proses pendidikan dan pelatihan yang diprogramkan
secara khusus untuk itu. Keahlian tersebut mendapat pengakuan formal yang
dinyatakan dalam bentuk sertifikasi dan akreditasi. Dengan keahliannya itu
seorang guru mampu menunjukkan otonominya, baik secara pribadi maupun sebagai
pemangku profesinya.
National Education Associatiaon (NEA)
(1948) dalam buku Profesi Keguruan menyarankan syarat-syarat profesi guru :
- Jabatan yang melibatkam kegiatan intelektual
- Jabatan yang menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus.
- Jabatan yang memerlukan persiapan profesiaonal yang laman.
- Jabatan yang memerlukan ‘latihan dalam jabatan’ yang bersinambugan.
- Jabatan yang menjanjikan karier hidup dan keanggotaan yang permaen
- Jabatan yang menentukan baku (standarnya) sendiri
- Jabatan yang lebih mementingkan layanan diatas keuntungan pribadi
- Jabatan yang mempuyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
B.
Saran
Dalam pembahasan ini, kami mengakui
masih banyak terdapat kekurangan, baik dari segi penulisan kata maupun
penjelasannya yang kurang tepat. Oleh karena itu kami mohon kritikan dan saran
dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini di masa yang akan datang.
KEPUSTAKAAN
Sagala,
Syaiful. 2006. Administrasi Pendidikan Kontemporer. Bandung : CV
Alfabeta
Soetjipto. 2007. Profesi Keguruan. Jakarta :
Rineka Cipta
Nurdin, Syafruddin.
2002. Guru Professional Dan Implementasi Kurikulum. Jakarta : Ciputat
Pers
UU Guru dan Dosen (UU RI No. 14 Th 2005). Jakarta :
Sinar Grafika
UU SISDIKNAS (UU RI No. 20 Th 2003). Jakarta : Sinar
Grafika
Guru Profesional: Untuk Pendidikan Bermutu
Profesi Keguruan
Penilaian Portofolio: Sertifikasi Guru dalam Jabatan
Profesionalisme Guru Di Abad Kebangkitan Bangsa
http://lpmpjogja.diknas.go.id/index.php?option=com_content&task=view&id=287&Itemid=1
Langganan:
Postingan (Atom)
